Senin, 29 Februari 2016
Pemerintah Kejar Pemberlakuan Pengampunan Pajak
Rencana pemerintah memberlakukan pengampunan pajak atau tax amnesty mulai maret 2016 dibenarkan oleh presiden Joko Widodo.Bahkan untuk memastikan tidak ada lagi benjolan dalam pengesahan Undang-Undang pengampunan pajak, Jokowi sampai mengirimkan surat ke senayan,dimana surat itu dibutuhkan oleh DPR untuk membahas isu dan kesepakatan dalam mengesahkan Undang-Undang pengampunan pajak ke dalam program legislasi nasional prioritas.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengatakan bahwa surat presiden tersebut telah diterima DPR dan dia optimistis bahwa pemerintah bisa memberlakukan kebijakan pengampunan pajak dalam waktu dekat.Pengampunan pajak dibutuhkan oleh pemerintah untuk menarik dana Warga Negara Indonesia yang disimpan di luar negeri.Artinya, bagi mereka yang menarik dananya dari luar negeri dan menempatkan dananya ke dalam surat berharga yang dikirim pemerintah akan mendapat insentif.
Insentif yang disediakan RUU pengampunan pajak adalah tarif penalti yang lebih rendah dari wajib pajak sebesar 1% apabila dilaksanakan dalam 3 bulan sejak RUU pengampunan pajak ini telah diresmikan.
Wakil Ketua Badan Legislatif , Firman Subarjo menjelaskan , nantinya apabila pemerintah secara menyeluruh menjalankan RUU pengampunan pajak ini , maka pembalasan dari DPR akan diserahkan ke Komisi Sebelas yang memiliki kewenangan dalam bidang keuangan.
Namun di sisi lain, Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan belum ada keterangan pasti untuk membahas atau menunda mengesahkan RUU ini, sebelumnya RUU pengampunan pajak ini masih menjadi dinamika parlemen.Hal tersebut senada dengan Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar